SK Penlok Tol Solo-Yogyakarta Diteken Gubernur Jateng, Warga Diminta Tak Jual Lahan ke Spekulan

- 21 September 2020, 14:37 WIB
Ilustrasi - Penlok ruas jalan tol Solo-Yogyakarta telah ditanda tangani Ganjar Pranowo, warga jangan jual tanah ke spekulan
Ilustrasi - Penlok ruas jalan tol Solo-Yogyakarta telah ditanda tangani Ganjar Pranowo, warga jangan jual tanah ke spekulan /ANTARA/M Razi Rahman/

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta di Kabupaten Klaten. Warga diminta tidak mengalihkan kepemilikan tanahnya, kepada spekulan.

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono menjelaskan, sesuai SK Penlok, total pengadaan tanah yang diperlukan adalah sekitar 3.775.215 meter persegi.

"Tahapannya kini (setelah SK Penlok ditandatangani) adalah diumumkan (kepada warga) selama tujuh hari kerja. Selanjutnya teman-teman dari Kanwil BPN (Jateng) maupun (BPN) Klaten melakukan inventarisasi, identifikasi tanah dengan melakukan pengukuran bidang per bidang," ujarnya, dihubungi via telepon Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Tol Solo-Jogja Bakal Mulai Digarap Bulan November, Selesai 2 Tahun Kedepan

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta KPU Bawaslu Pertimbangkan Usulan Penundaan Pilkada Serentak 2020

Oleh karenanya, ia meminta warga turut membantu proses kelancaran pengadaan tanah. Hal itu dapat dilakukan dengan menandai batas tanahnya masing - masing dan memberikan keterangan kepada petugas terkait data tanah. Endro juga meminta, warga yang tanahnya terlewati jalan tol, tak tergiur tawaran oknum spekulan tanah dengan iming-iming dibeli harga tinggi.

"Masyarakat jangan membuka pintu bagi spekulan yang berusaha membeli tanahnya dengan (iming-iming harga) lebih larang (mahal). Kemudian, siapkan administrasi terkait kepemilikan tanah, mulai salinan sertifikat tanah, kutipan Letter C dari Desa/Kelurahan dan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP serta KK. Pada saat pengukuran nanti warga diminta untuk hadir memdampingi petugas BPN serta menunjukan batas tanah. Oleh karenanya warga diminta untuk pasang tanda batas sementara contohnya pathok dari bambu, untuk membantu dan mempermudah pengukuran," ucapnya.

Baca Juga: Rest Area Pertama di Jalan Tol Sumatera Utara Ditarget Selesai September oleh Jasa Marga

Baca Juga: GoPro Hero 9 Black Harga dan Spesifikasi, Teknologi Dua Layar Warna, Video Sudah 5k, Tanpa Kemasan

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x