Korban PHK Juga Dapat BLT Rp1,2 Juta Tahap 3 Jika Dapat SMS dari BP Jamsostek, Ini Isinya!

- 17 September 2020, 06:45 WIB
Korban PHK Juga Dapat BLT Rp 1,2 Juta Tahap 3 Jika Dapat SMS dari BP Jamsostek, Apa Isinya?
Korban PHK Juga Dapat BLT Rp 1,2 Juta Tahap 3 Jika Dapat SMS dari BP Jamsostek, Apa Isinya? /Pexels/Roman Pohorecki

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Kamis, 17 September 2020, Ada LIGA DANGDUT INDONESIA 2020 TOP 9

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, salah satu yarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Ciri SMS dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

Baca Juga: Rusia Tuding AS Berusaha Memicu Revolusi di Belarusia

Baca Juga: Jadwal Acara TVRI Hari Ini Kamis, 17 September 2020, Ada Belajar dari Rumah dan The Train

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id(kode unik).

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan agar update data korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan dapat sampai ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: GSX-R1000R Edisi Terbatas Edisi Rayakan Ulang Tahun Suzuki ke 100, Cuma 100 Unit Berapa Harganya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x