Gadget Terblokir? Cek IMEI Disini, Ikuti Caranya!

- 16 September 2020, 07:45 WIB
Gadget Terblokir? Cek IMEI Disini, Ikuti Caranya!
Gadget Terblokir? Cek IMEI Disini, Ikuti Caranya! /PIXABAY/Stevepb

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini, Rabu 16 September 2020, Lanjutan Film Kembalinya Raden Kian Santang

Pemberlakuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Maka, bila masyarakat akan membeli perangkat HKT sebaiknya terlebih dahulu memastikan IMEInya tercantum pada kemasan perangkat tersebut. Serta melakukan pengecekan terhadap IMEI perangkat yang dibeli melalui link berikut: https://imei.kemenperin.go.id.

Kemudian, masyarakat juga diminta untuk melakukan uji coba terhadap perangkat HKT yang akan dibeli tersebut dengan cara memasukkan SIM card. Uji coba tersebut dilakukan untuk memastikan perangkat HKT tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini Rabu, 16 September 2020, Ada LIDA 2020: Top 9 Grup 3

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Tahap 3 Untuk Korban PHK Sudah Cair, Sudah Dapat SMS dari BP Jamsostek?

Bila perangkat HKT dibeli secara daring, pembeli harus memastikan bahwa penjual mau menjamin IMEI perangkat.

Bahwa IMEI perangkat HKT yang terbeli sudah tervalidasi dan teregristrasi. Sehingga perangkat HKT tersebut dapat digunakan.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa pedagang luring maupun daring bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Rabu, 16 September 2020, Lanjutan Kisah Belenggu Dua Hati

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x