Hati-hati! IMEI Ilegal Diblokir Pemerintah, Cek Milikmu Disini

- 16 September 2020, 06:50 WIB
IMEI Ilegal Diblokir Pemerintah
IMEI Ilegal Diblokir Pemerintah /Unsplash/Drew Coffman

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Rabu, 16 September 2020, Lanjutan Kisah Belenggu Dua Hati

Kemudian, masyarakat juga diminta untuk melakukan uji coba terhadap perangkat HKT yang akan dibeli tersebut dengan cara memasukkan SIM card. Uji coba tersebut dilakukan untuk memastikan perangkat HKT tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

Jika perangkat HKT tersebut tidak mendapatkan sinyal, maka patut diwaspadai bahwa perangkat HKT tersebut tidak terdaftar.

Bila perangkat HKT dibeli secara daring, pembeli harus memastikan bahwa penjual mau menjamin IMEI perangkat. Bahwa IMEI perangkat HKT yang terbeli sudah tervalidasi dan teregristrasi. Sehingga perangkat HKT tersebut dapat digunakan.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Tahap 3 Untuk Korban PHK Sudah Cair, Sudah Dapat SMS dari BP Jamsostek?

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair, Cek Namamu Melalui HP Apakah Terdaftar atau tidak

Perintah juga menyampaikan bahwa pedagang luring maupun daring bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bila masyarakat membeli perangkat HKT secara daring melalui jasa kirim barang atau membawa perangkat dari luar negeri atau pun Free Trade Zone yang dilewatkan bandar udara atau pelabuhan, wajib mendeklarasikan serta memenuhi kewajiban perpajakan.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x