Baca Juga: Vivo V20 Harga dan Spesifikasi, HP Baru yang Akan Rilis dengan Kamera Menarik
Akan tetapi perlu diketahui bahwa BLT Supsidi hanya untuk kelompok tertentuk.
Jika kamu tidak termasuk dalam kelompok ini, sudah bisa dipastikan kamu tidak akan mendapatkan BLT Supsidi upah/gaji tahap 3.
Berikut beberapa syarat mutlak dari kelompok orang yang akan mendapatkan BLT Tahap 3, sebagaimana yang diwajibkan Kemnaker.
Baca Juga: Redmi 9C Spesifikasi dan Harga, Resmi Dijual di Pasar Indonesia Banderol 1 Jutaan
Baca Juga: Alhamdulillah Akhirnya BLT Subsidi Upah Tahap 3 Sudah Cair, Kemnaker: Tak Ada Niatan Untuk Menunda
1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah.
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.