Mantan Dirut TransJakarta, Donny Siragih Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

- 5 September 2020, 13:41 WIB
Petugas Kejaksaan menciduk Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih (menggunakan topi) yang buron sejak 2018 akibat kasus penipuan.
Petugas Kejaksaan menciduk Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih (menggunakan topi) yang buron sejak 2018 akibat kasus penipuan. /ANTARA/Dok. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/

SEMARANGKU – Mantan Direktur Utama TransJakarta, Donny Siragih ditangkap di Apartemen Mediterania yang terletak di Jakarta oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. Jumat, 4 September 2020.

Dikutip dari Antaranews pada Sabtu, 5 September 2020 Donny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu dan menjadi buron akibat tidak menjalani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah inkrah.

Donny duputus bersalah oleh pengadilan atas kasus penipuan yang dilakukannya bersama Sekertaris Korporasi PT Lorena Transport, Porman Tambunan terhadap Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti pada 2017 lalu.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT Rp600 Ribu Tahap 2 di Rekening Bank BCA, Simak Tutorialnya!

Baca Juga: BLT Tahap 2 Akhirnya Cair Hari Ini, Cek Namamu dengan Cara Ini!

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa Donny secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana 378 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun.

Setelah putusan inkrah diterima, Donny dinilai bersikap tidak kooperatif atas putusan pengadilan dan melarikan diri sehingga atas itu kemudian ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah diterimanya putusan inkrah, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,” sebutnya.

Baca Juga: Sinopsis Film The Hunters Prayer, Tayang Di Bioskop Trans TV Malam Ini, Misi Pembunuh Bayaran

Baca Juga: BLT Gaji Atau Upah Tahap 2 Sudah Cair! Cek Persyaratan Bagi yang Belum Dapat, Masih Ada Kesempatan

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari pelacakan awal yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 21.00 WIB saat Donny hendak berangkat menuju Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Saat ini, Donny telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat oleh petugas kejaksaan untuk menjalani hukumannya.

Baca Juga: Sinopsis Film Elysium, Tayang Di Bioskop Trans TV Malam Ini, Misi Menyelamatkan Umat Manusia

Baca Juga: Jadwal Acara Global TV Hari Ini Jumat, 5 September 2020, Ada Film Rambo: First Blood Part 2

Dalam kasus penipuan terkait, Donny dan Porman berhasil meyakinkan Gusti untuk memberikan kepercayaan kepada keduanya untuk mengurus masalah terkait perdagangan saham tidak sah yang menimpa perusahaan PT Lorena Transport.

Gusti diminta untuk memberikan uang kepada pihak OJK sebesar 250 ribu Dollar AS melalui tangan keduanya.

Terkait hal ini, Nirwan menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara bertahap hingga mencapai 170.000 dollar AS, dan Rp 20 juta. Namun uang ini justru kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: BLT Gaji Tahap 2 di Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri Segera Cair, Setorkan Nomor Rekening Anda!

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U 19 vs Bulgaria U 19 di TV Online Gratis, Resmi, dan Mola TV

Saat tengah buron, Donny sempat ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai Dirut TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono pada Januari 2020 lalu.

Empat hari kemudian, jabatan tersebut dicabut kembali oleh Pemprov DKI Jakarta karena melanggar ketentuan, dan terkait dengan masalah hukum.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah