KJP Plus Tahap I Sudah Cair Tapi Dana Belum Masuk ke Rekening? Apa yang Terjadi? Simak Penjelasannya di Sini

- 7 Juni 2023, 09:15 WIB
KJP Plus Tahap I Sudah Cair Tapi Dana Belum Masuk ke Rekening? Apa yang Terjadi? Simak Penjelasannya di Sini /
KJP Plus Tahap I Sudah Cair Tapi Dana Belum Masuk ke Rekening? Apa yang Terjadi? Simak Penjelasannya di Sini / /Oklis Syahrin Wijaya/Lampungnesia/

SEMARANGKU - Info terkait pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap I yang sudah cair namun belum masuk ke rekening peserta KJP Plus, kenapa?

KJP Plus Tahap I telah cair secara bertahap sejak 30 Mei 2023 lalu.

Ternyata dana KJP Plus belum sepenuhnya diterima oleh para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap I 2023.

Pasalnya banyak dari orangtua siswa terdaftar belum dapat menikmati dana bantuan sosial dari pemerintah ini karena dana KJP Plus belum masuk ke rekening pendaftar.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Secara Online Bagimana? Ini Tahapan Mudah Cek Nama Peneirma KJP!

Bagaimana cara mengetahui status penerimaan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 agar dapat menerima manfaat dana bansos tersebut?

Penerima KJP Plus harus memastikan terlebih dahulu apakah dana tersebut masih berhak diterima atau justru dicabut haknya sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023.

Syarat utama peserta didik berhak menerima dana KJP Plus ini adalah masih terdaftar dan aktif sebagai siswa dalam satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Akses kjp.jakarta.go.id Untuk Ketahui Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Secara Online, Ini Tutorialnya!

Bantuan sosial KJP Plus ini ditujukan untuk siswa siswi yang kurang mampu agar dapat terus menempuh pendidikan dengan syarat wajib sekolah sesuai ketetapan pemerintah.

Adapun larangan keras yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP agar tetap dapat menerima dana bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2023 berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, antara lain:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan oleh Pergub,

2. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat- obatan terlarang,

3. Melakukan perbuatan asusila/ pelecehan seksual/ pergaulan bebas,

4. Merokok,

5. Terlibat tawuran,

6. Terlibat pencurian,

7. Terlibat geng motor/ geng sekolah,

8. Terlibat dalam kekerasan/ perundungan,

9. Terlibat penipuan,

10. Terlibat pencurian,

11. Terlibat mencontek massal,

12. Melakukan pemalakan/ penjambretan/ pemerasan,

13. Membocorkan soal/ kunci jawaban,

14. Minum minuman beralkohol atau minuman keras.

Sedangkan untuk memenuhi persyaratan menjadi siswa penerima KJP Plus harus menyertakan dokumen di bawah ini:

1.Dipastikan siswa merupakan peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu,

2. Mengisi formulir kelengkapan data,

3. Mengisi surat permohonan KJP Plus,

4. Mengisi surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus,

5. Fotokopi KK,

6. Fotokopi KTP,

7. Melampirkan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak kepala sekolah sekolah terkait yang dilengkapi dengan materai,

8. Melampirkan daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan,

9. Melampirkan surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional Pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.

Cara cek status penerimaan KJP Plus Tahap I 2023 adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke website resmi https://kjp.jakarta.go.id atau melalui link di bawah ini:

Klik di sini: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

2. Klik menu “Pencairan”

3. Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di sebelah kiri atas

4. Kemudian akan terbuka laman pengecekan status pencairan dana penerima KJP Plus

5. Agar dapat mengetahui status siswa penerima KJP Plus atau tidak maka harus mengisi NIK, Pilih Tahun, dan pilih tahap untuk verifikasi penerima bansos pendidikan KJP Plus

6. Klik Cek.

Dengan langkah di atas tersebut kita bisa mengetahui apakah status kita masih menjadi penerima Bantuan Sosial KJP Plus ini atau tercabut haknya akibat kita pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan di atas.

Demikian cara cek status penerimaan bantuan sosial KJP Plus ini, pastikan semua syarat dan ketentuannya terpenuhi agar kita bisa segera menerima pencairan dana KJP Plus. Semoga bermanfaat.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x