Sehingga putusan periode pimpinan KPK selama 5 tahun ini disetujui dan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan melalui kanal Youtube MK (25/5/2023), dilansir dari antaranews.
Secara lebih jelas, Pasal 34 UUD Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan masa jabatan 4 tahun untuk pimpinan KPK ini bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga diputuskan untuk dilakukan perubahan masa pimpinan.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan," terang Anwar Usman.
Hakim MK yakni Guntur Hamzah juga menerangkan bahwa masa jabatan KPK 4 tahun ini diskriminatif dan tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen yang lainnya.
"Masa jabatan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," ujarnya.
Komisi independen yang dimaksud seperti halnya Komnas HAM yang masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun. Oleh karenanya adil apabila masa jabatan KPK juga turut disamakan.***