Anak Perwira Polda Sumut Tega Aniaya Mahasiswa, Next Mario Dandy? Begini Cerita Lengkapnya

- 26 April 2023, 19:45 WIB
Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka karena penganiayaan.
Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka karena penganiayaan. /Twitter @mazzini_gsp

Mereka meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kaca spion mobil Ken. AKBP Achiruddin merasa tidak terima dengan kedatangan mereka. Dan menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang.

Ternyata senjata itu diambil oleh Aditya, setibanya di luar Aditya langsung memukul dan menendang Ken hingga terjatuh. Saat pertengkarang itu terjadi larangan untuk melerai di lontarkan oleh AKBP Achiruddin dengan berkata “udah biarkan saja, jangan ada yang melerai, biar sama-sama puas”.

Kasus ini terjadi sekitar jam 02.30 dini hari, di Kecamatan Medan Helvetia, Medan, 22 Desember 2022. Pada 23 Maret 2023, Ditreskimun Polda Sumut menarik kasus penganiayaan anak perwira polri ini dari Polrestabes Medan, alasannya karena ada keluhan dari keluarga korban bahwa Polrestabes Medan lamban menangani kasus.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban pada tanggal 27 Februari 2023, saat ini kasusnya sudah di tahap penyidikan , kemudian pada tanggal 28 Maret 2023 kasus ini sudah ada di naikkan ke Polda Sumut.

AH atau Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 2 dengan maksimal hukuman 5 tahun. Sedangkan ayahnya dianggap telah melanggar kode etik profesi karena membiarkan anaknya menyiksa korban.

Kekerasan memang sudah sepatutnya tidak dilakukan, karena akan merugikan berbagai pihak. Dari kalangan manapun kekerasan tetaplah dilarang dan orang yang melakukan kekerasan harus siap menghadapi hukuman sesuai peraturan yang dibuat.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah