Sedangkan Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional, aturan ini tidak akan diberlakukan mengikuti arahan dari Presiden Jokowi.
Aturan denda dari pelanggaran ganjil genap juga mulai akan diberlakukan esok hari.
"Sanksi bagi pelanggar ganjil genap yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Cara Download Video di Facebook Video, 1 Menit Langsung Tersimpan di Galeri
Baca Juga: Apa Saja Pemicu dari Sebuah Perselingkuhan, Berikut Ini Ulasannya
"Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelas Syafrin kembali.
Aturan ganjil genap ini diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 25 ruas jalan yang ada di ibukota.
Hal ini dilakukan karena volume lalu lintas di Jakarta mulai naik kembali setelah diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.*** (Alza Ahdira/PikiranRakyat.com)