Selanjutnya, apabila dia tidak mampu, maka pihak keluarga lah yang ditunjuk untuk bertanggung jawab. Namun jika pihak keluarga juga tidak sanggup, perwakilan negara wajib menyelesaikan sanksi tersebut.
"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya," pungkasnya.***