6 Daftar Sanksi Administratif yang Siap Menjerat Turis Asing Jika Tak Patuh Aturan di Indonesia

- 25 Maret 2023, 15:39 WIB
6 Daftar Sanksi Administratif yang Siap Menjerat Turis Asing Jika Tak Patuh Aturan di Indonesia /
6 Daftar Sanksi Administratif yang Siap Menjerat Turis Asing Jika Tak Patuh Aturan di Indonesia / /Foto/Tangkapan layar Twitter @herraloebs

Aksi yang mereka lakukan juga dinilai tidak menghormati adat sopan santun yang telah dijalankan oleh masyarakat Bali selama berpuluh-puluh tahun.

Achmad selanjutnya merinci apa saja informasi yang tertuang dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun isi pasal dari sanksi administratif meliputi:

  1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
  2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
  3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
  4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
  5. Pengenaan biaya beban dan/atau
  6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

Nantinya sanksi administratif akan ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan dari petugas berwenang. Hasil pelanggaran akan segera diberitahukan kepada yang bersangkutan beserta hukuman yang diterimanya.

"Adapun sanksi diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas," tutur Achmad.

Sedangkan untuk para turis asing yang overstay (melebihi batas waktu tinggal) akan dikenakan denda untuk membayarkan uang sejumlah Rp1.000.000 per hari.

Sanksi deportasi dan penangkalan akan langsung diberikan kepada mereka yang enggan atau mangkir memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut.

Hukuman serupa juga berlaku untuk WNA yang terbukti melanggar batas waktu kunjungan atau berwisata selama kurang lebih 60 hari.

Achmad menjelaskan sanksi terkait overstay tertulis pada UU Keimigrasian Pasal 78. Kemudian Pasal 63 mengatur tentang ketentuan besaran biaya yang diakibatkan oleh proses deportasi ditanggung oleh pihak penjamin wisatawan asing.

Akan tetapi, jika turis tersebut tidak mempunyai penjamin, maka dendanya akan dibebankan kepada yang bersangkutan langsung.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x