Mahfud MD: Transaksi Rp 349 Triliun yang Tak Wajar di Kemenkeu Lebih Ngeri Dibandingkan Korupsi

- 21 Maret 2023, 13:57 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi Harta Tak Wajar 69 karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi Harta Tak Wajar 69 karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa/

Dia menjelaskan pengungkapan kejahatan pencucian uang ini lebih sulit dari pada membongkar praktek tindak pidana korupsi. TPPU sering dilakukan dengan cara yang rumit melibatkan berbagai kalangan (keluarga, rekanan, perusahaan) dan tidak mudah untuk ditelusuri aliran dananya.

"Memberantas korupsi itu lebih gampang, kalau mau. Korupsi ini ukurannya jelas, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, melawan hukum, itu udah korupsi. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, itu korupsi," ucap Mahfud.

Ia menuturkan TPPU jelas lebih berbahaya daripada korupsi karena mengungkap dan menghukum seseorang yang melakukan tindakan maling uang rakyat itu sangat gampang. Sedangkan, money laundry menggunakan peran sejumlah orang untuk menyamarkan pergerakan uang haram sehingga merepotkan PPATK untuk memeriksanya .

"Akan tetapi, pencucian uang lebih bahaya, kalau saya korupsi, nerima suap Rp1 miliar, dipenjara, selesai, itu gampang bukannya. Namun, bagaimana uang yang masuk ke istri saya? itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK, bagaimana dengan sebuah perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi," tegasnya menambahkan.

Sementara itu, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyebutkan terdapat 300 surat yang telah diterima Kemenkeu, 65 diantaranya berisi tentang informasi transaksi keuangan dari badan usaha atau perorangan dan tidak ada kaitannya dengan staf di Kementerian Keuangan.

"Berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan, dan informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu pada 2009-2023. Lampiran itu daftar surat yang ada disitu 300 surat, dengan nilai transaksi Rp 349 triliun," jelas Sri Mulyani.

Walaupun tak bersinggungan dengan instansi yang dipimpin oleh Sri Mulyani, data tersebut tetap dilaporkan lantaran bersinggungan dengan transaksi para eksportir dan importir.

PPATK menduga ada transaksi mencurigakan dari aktivitas perdagangan atau pergantian properti yang telah tercatat dalam laporan. Lebih lanjut, 88 surat lainnya telah dikirimkan oleh PPATK kepada kepolisian dengan informasi transaksi senilai Rp74 triliun.

Kemudian, 135 dokumen sisanya terkait soal pegawai Kemenkeu, nilai transaksinya jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu yakni sekira Rp22 triliun.

Setelah mempelajari data-data dari surat tersebut, Kemenkeu akan segera mengambil langkah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) guna menindaklanjuti kasus itu.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x