Hati-hati, Jangan Balas Surat Tilang Elektrok Seperti Ini di Whatsapp, Polisi: Rekening Anda Sasarannya

- 19 Maret 2023, 12:28 WIB
Hati-hati, Jangan Balas Surat Tilang Elektrok Seperti Ini di Whatsapp, Polisi: Rekening Anda Sasarannya
Hati-hati, Jangan Balas Surat Tilang Elektrok Seperti Ini di Whatsapp, Polisi: Rekening Anda Sasarannya /

Selanjutnya, polisi akan menelusuri identitas pemilik kendaraan dan domisilinya berdasarkan foto pelat nomor kendaraan yang telah dikirimkan e-TLE.

Lebih lanjut, kepolisian menerbitkan surat tilang yang disertai bukti foto pelanggaran lalu lintas. Dokumen akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal pelanggar lalin tersebut.

Umumnya, proses pengiriman dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Memberikan informasi mengenai tindak penilangan lewat WA jelas bukanlah prosedur resmi dari Polri.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Jelaskan Ke DPR Terkait Dugaan Pencucian Uang 300T di Kemenkeu, Saya Tidak Bercanda

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ujarnya lagi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menyarankan warga agar segera melapor ke pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 bila mendapati kejadian ini. Kejahatan dengan modus tersebut dinilai sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak.

Sebagai informasi tambahan, penipuan bermodus mengirimkan file Apk di Whatsapp tak hanya berbentuk surat tilang elektronik. Pesan berupa konfirmasi kurir paket dan undangan acara pernikahan diketahui juga menggunakan cara serupa untuk mengecoh target sasaran kejahatan.*** 

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x