Selain barang bukti Handphone dan uang hasil penjualan Handphone, pihak Bea Cukai juga menyerahkan harta kekayaan tersangka yang mana juga disita saat proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Harta kekayaan tersebut nantinya akan digunakan sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pengembalian keuangan Negara (Dhanapala Recovery).
Baca Juga: Drake Pecahkan Rekor Chart Billboard AS yang Sebelumnya Dipegang Madonna
Beberapa Harta kekayaan Putra Siregar yang disita pihak Bea Cukai diantaranya uang tunai senilai Rp 500 Juta, Rekening Bank senilai 50 Juta serta sebuah Rumah dengan nilai Rp 1,15 Milyar. ***