Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, KPK Terapkan 7 Penanganan Guna Perbaikan

- 9 Maret 2023, 08:45 WIB
ilustrasi Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, KPK Terapkan 7 Penanganan Guna Perbaikan
ilustrasi Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, KPK Terapkan 7 Penanganan Guna Perbaikan /Dok istimewa /

Masalah lain mengenai adanya potensi benturan juga menjadi masalah dalam penemuan tersebut. Dimana investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerinta), sehingga menyebabkan terjadinya benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Ditambah lagi dengan tidak adanya aturan lanjutan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut. Sehingga mengakibatkan mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

Dari kejadian tersebut, KPK kemudian menemukan potensi kerugian negara atas lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 Triliun.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Anjlok di Maret 2023,  Dibawah 10 Juta Spek Tetap Unggul

Menyikapi hal tersebut KPK kemudian memberikan rekomendasi terhadap perbaikan tata kelola jalan tol sebagai berikut:

1. Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR

2. Menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.

3. Mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kedepannya.

4. Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.

5. Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x