"Jika pelanggar menolak untuk di ditang dan membuang surat tilang dari petugas, itu sudah jadi hal yang biasa terjadi, namun kami tetap melakukan penilangan terhadap pelanggar.
Dan untuk FTD kami sita SIM nya, kalau butuh barang bukti, silahkan langsung datang saja ke kantor kami di lantai tiga Kebon Nanas," terang Sigit. ***