Oknum ASN Buang Surat Tilang Saat Terkena Razia Patuh Jaya 2020

- 23 Juli 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /PRFM

SEMARANGKU - Tak patut dicontoh, oknum Aparatur Negara Sipil (ASN) ini membuang surat tilang saat terkena Razia Patuh Jaya 2020. Dia tak pernah menunjukan rasa bersalahnya saat terbukti menerobos melewati jalur Busway TransJakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Kejadian tersebut bermula pada saat di berhentikannya sebuah mobil Toyota Avanza biru bernopol B 1520 WZQ yang melintas dijalur TransJakarta dan diberhentikan oleh salah satu anggota dari Polrestro Jaktim.

Kejadian ini pada saat Polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 dalam rangka pengawasan ketertiban lalu lintas. Kamis 23/7/2020.

Baca Juga: Puluhan ASN Pemkot Semarang Positif Covid, Seluruh ASN Beresiko

Iptu Sigit Kris Panit Uray Satlantas Polrestro Jaktim mengatakan, ASN tersebut berinisial FTD (39) warga Pondok Ranggon kota Bekasi Jawa Barat, dan bekerja di salah satu instansi pemerintahan di Jakarta.

Dikutip dari Antaranews, saat hendak di tilang, FTD beralasan terburu buru menuju kantor, petugas tetap menilang dan hendak memberikan surat tilang tersebut melalui sela jendela.

"Bapak silahkan datang langsung ke kantor Kejaksaan tanggal 24 atau ke Pengadilan Jakarta timur tanggal 21," ujar petugas kepada FTD. Namun FTD justru berkata, "SIM saya bapak ambil saja, sudah gak usah," kata FTD sambil membuang surat tilang yang di berikan petugas.

Baca Juga: Kenakan Pakaian Adat Dayak, Ini Pesan Ganjar Pranowo Di Hari Anak

Diketahui, adanya penolakan pelanggar yang tidak mau ditilang dan membuang surat tilang yang di berikan petugas pada saat adanya Razia seperti ini memang sudah biasa terjadi, kendati demikian petugas tetap menyita SIM A dari FTD, sebagai barang bukti atas pelanggaran ketertiban lalu lintas yang di lakukannya.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x