Setelah Dicopot dari Jabatannya, Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri dari Status ASN Ditjen Pajak

- 24 Februari 2023, 18:24 WIB
Setelah Dicopot dari Jabatannya, Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri dari Status ASN Ditjen Pajak
Setelah Dicopot dari Jabatannya, Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri dari Status ASN Ditjen Pajak /Tangakapan layar video/Twitter

"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,’’ ucap Menkeu Sri Mulyani secara dari dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Pada Jumat 24 Februari 2023.

Dasar pencabutan jabatan tersebut yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya melakukan pencabutan jabatan, Sri Mulyani juga telah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael dalam hal kewajaran. Pemeriksaan terhadap RAT ini terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti.

Sri Mulyani pun telah menerbitkan surat tugas pemeriksa pelanggaran disiplin untuk Rafael Trisambodo nomor SP321/inspektorat Jenderal IJ/IG. 1/2023.

Setelah dicopot dari jabatannya, hari ini Rafael Alun Trisambodo juga mengumumkan pengunduran dirinya dari statusnya sebagai ASN Dirjen Pajak.

Isi Surat Terbuka Rafael Alun Trisambodo adalah sebagai berikut:

"Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Baca Juga: Bali Tuan Rumah World Tourism Network 2023, Ini Kata Menteri Sandiaga Uno

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x