Kasus Mario Sandy Agnes dan David Viral Kini dari Menkeu Sri Mulyani, Anies Baswedan Hingga Mahfud MD Bicara

- 24 Februari 2023, 16:55 WIB
Kasus Mario Sandy Agnes dan David Viral Kini dari Menkeu Sri Mulyani, Anies Baswedan Hingga Mahfud MD Bicara /
Kasus Mario Sandy Agnes dan David Viral Kini dari Menkeu Sri Mulyani, Anies Baswedan Hingga Mahfud MD Bicara / /Kolase dari Twitter dan PMJ News/

Baca Juga: TERLALU, Setelah Tendang Kepala David Sampai Pingsan Mario Justru Rayakan dengan Selebrasi Ala Ronaldo

Selain itu Menteri Keuangan menyampaikan keterangan pers secara online yang disaksikan oleh wakil Menteri keuangan Suahasil Nazara, Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.

Menkeu Sri Mulyani mencopot jabatan struktural dan tugas Rafael Alun Trisambodo sebagai kepala bagian Umum kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,’’ ucap Menkeu Sri Mulyani secara dari dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Pada Jumat 24 Februari 2023.

Dasar pencabutan jabatan tersebut yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya melakukan pencabutan jabatan, ibu Menkeu juga telah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael dalam hal kewajaran.

Pemeriksaan terhadap RAT ini terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti.

Sri Mulyani telah menerbitkan surat tugas pemeriksa pelanggaran disiplin untuk Rafael Trisambodo nomor SP321/inspektorat Jenderal IJ/IG. 1/2023.

Seperti yang sudah kita ketahui, sebelumnya telah beredar informasi di media sosial terkait penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai DJP berinisial MDS terhadap anak petinggi GP Ansor yang masih dibawah umur.

Mengenai kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan saudara Mario Sandy alias MDS sebagai tersangka penganiayaan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x