’’ Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,’’ ucap Ade Ary.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Senin malam pukul 20.30 WIB, 20 februari 2023.
Selain menangkap SLRPL, polisi juga telah meminta keterangan dari 5 orang saksi dalam kejadian itu, yaitu SL, R, M, AGH, dan Paman David.
Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti seperti 2 telepon genggam, sepasang sepatu milik mario, pakaian Korban, dan satu unit kendaraan Rubicon milik Tersangka.
Mario Dandy Satrio dituntut dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Dan ancaman pidana maksimal 4 Tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Demi mendalami kasus tersebut, polisi kini sedang memeriksa CCTV dari olah TKP.
Mahfud MD Angkat Bicara soal Mario
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai DJP ini rupanya menarik perhatian Menkopolhukam Mahfud MD.