SEMARANGKU - Tidak terasa Pemilu 2024 sebentar lagi, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan bagaimana tugasnya? Anda akan menemukan jawabannya dalam artikel ini.
Inilah gaji dan tugas dari Pantarlih Pemilu 2024.
Pantau gaji dan tugas Pantarlih Pemilu 2024 di sini
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga: iPhone 13 Pro Max Banting Harga! Sudah Tidak Mahal Seperti Dulu? Berikut Update Per Februari
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?
Merujuk pada surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 6 Dance K-Pop yang Mudah Dilakukan, Cocok untuk Olahraga di Rumah
KPPS: Rp 1.200.000/bulan
KPPS: Rp 1.100.000/bulan
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan
Adapun tugas Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Itulah informasi lengkap gaji dan tugas Pantarlih Pemilu 2024.***