Karyawan Perlu Tahu, Ini Dia Peraturan Lembur Menurut UU Ketenagakerjaan yang Berlaku

- 6 Februari 2023, 19:17 WIB
Karyawan Perlu Tahu, Ini Dia Peraturan Lembur Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Berlaku /
Karyawan Perlu Tahu, Ini Dia Peraturan Lembur Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Berlaku / /Pixabay/ Free Photos

SEMARANGKU - Peraturan lembur menurut UU Ketenagakerjaan seperti apa sih.
 
Bagi sebuah perusahaan, memberlakukan sistem lembur sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa terhindarkan. Terutama dalam skala industri dengan kapasitas produksi yang tinggi. 
 
Permasalahannya, masih banyak karyawan yang belum mengetahui dasar dan peraturan perhitungan lembur yang ada.
 
Sehingga lembur kerap kali menimbulkan kesalahpahaman, hingga pertikaian antara pekerja dengan pihak perusahaan.
 
 
Untuk itu, perlu bagi karyawan untuk mampu memahami peraturan lembur berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Agar bisa mengetahui nominal gaji yang diperoleh. Terutama saat mereka melakukan lembur.
 
Ketentuan Pembayaran Lembur Berdasarkan Undang-undang
 
Pembayaran lembur sendiri sudah diatur dalam aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 78 No.13 tahun 2003 dijelaskan mengenai ketentuan lembur karyawan sebagai berikut:
 
 
1. Waktu lembur bagi pekerja maksimal hanya mencapai 14 jam dalam satu minggu.
2. Waktu lembur kerja bagi karyawan boleh dilakukan maksimal 3 jam dalam satu hari.
 
Ketentuan ini bisa menjadi dasar bagi perusahaan dalam mengelola waktu lembur yang akan diberlakukan bagi karyawannya.
 
Sedangkan dalam peraturan lain, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 103/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur, dijelaskan jika perusahaan wajib membayarkan uang lembur dengan memperhatikan hak karyawan dalam poin sebagai berikut:
 
1. Bekerja lebih dari 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk mereka yang bekerja selama 6 hari
2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk mereka yang bekerja selama 5 hari kerja
3. Bagi mereka yang pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional harus tetap bekerja
 
Terkait dengan hal tersebut, pihak perusahaan diperbolehkan meminta pekerjanya untuk melalukan lembur. Asalkan tetap berpedoman pada syarat dan ketentuan yang sudah di atur dalam undang-undang. Begitupun dengan pihak pekerja yang bisa menghitung berapa lama waktu lembur yang mereka miliki dalam satu Minggu. 
 
Dasar Perhitungan Lembur Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan:
 
Dalam menghitung upah lembur sendiri, sudah diatur berdasarkan upah bulanan yang diterima pekerja. Dengan cara menghitung upah per jam 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) di kali upah sebulan (pasal 32 ayaht (1) dan (2) PP 35/2021.
 
Lebih jelasnya, merujuk pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35/2021, maka diperoleh rumus perhitungan upah lembur sebagai berikut:
 
1. Upah lembur per jam adalah 1/173 di kali gaji per bulan
2. Ketika jam lembur dilakukan pada hari kerja, maka upah lembur jam pertama akan dibayarkan dengan perhitungan 1,5 kali upah per jam
3. Untuk lembur di jam berikutnya, maka karyawan akan dibayar 2 kali upah lembur per jamnya.
 
Untuk kerja lembur yang dilakukan di hari libur, maka harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku sebagai berikut:
1. Karyawan memiliki hak upah lembur per jam adalah 1/173 di kali gaji sebulan
2. Jika karyawan bekerja selama 6 hari kerja maka:
a. 7 jam pertama akan mendapatkan 2 kali upah lembur per jam
b. Jam ke-8, mendapatkan tiga kali upah lembur per jam
c. Jam ke 9-10 mendapatkan empat kali upah lembur per jam
 
3. Jika karyawan bekerja selama 5 hari kerja, maka berlaku untuk:
a. 8 jam pertama, pekerja akan mendapatkan 2 kali upah lembur per jam
b. Jam 9, mendapatkan 3 kali upah per jam
c. Jam ke 10-11, mendapatkan 4 kali upah per jam
 
Dengan memperhatikan aturan dan dasar perhitungan lembur yang ada, khususnya dalam undang-undang ketenagakerjaan. Bisa membantu perusahaan ataupun karyawan dalam menentukan besaran dan kisaran upah yang diterima.
 
Sehingga bisa membuat kondisi dan lingkungan kerja semakin kondusif. Dengan tidak adanya kesalahpahaman dalam konteks perhitungan lembur yang diberlakukan.
 
Demikian penjelasan terkait peraturan upah lembur yang berlaku. Agar dijadikan perhatian baik bagi pekerja maupun perusahaan. Saat hendak menggunakan tenaga pekerja di luar jam kerja.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x