Berikut Adalah Besaran Gaji Pantarlih Pada Pemilu 2024, Simak Penjelasannya di Sini!

- 4 Februari 2023, 13:45 WIB
Berikut Adalah Besaran Gaji Pantarlih Pada Pemilu 2024, Simak Penjelasannya di Sini!
Berikut Adalah Besaran Gaji Pantarlih Pada Pemilu 2024, Simak Penjelasannya di Sini! /Pixabay/Eko Anug/

SEMARANGKU - Berikut ini merupakan penjelasan akan daftar kisaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 mendatang.

Bagi Anda yng belum tahu besaran gaji dari Pantarlih Pemilu 2024.

Maka Anda bisa mencoba untuk membaca ulasan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang tersedia di sini.

Seluruh informasi tentang daftar gaji milik Pantarlih Pemilu 2024 sudah ada di sini selengkapnya.

Baca Juga: Gratis Live Streaming Seattle Sounders vs Al Ahly , Debut Tim MLS di Piala Dunia Antarklub

 

Pantarlih adalah para petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN.

Sedangkan untuk tugas dari Pantarlih adalah melkukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Mulai dri pencocoan serta penenlitian atau Coklit.

Menurut PPKU Nomor 7 Tahun 2022, pemuthakiran data pemilih merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperbarui data pemilih dengan dt DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir.

Baca Juga: Gratis Live Streaming Seattle Sounders vs Al Ahly , Debut Tim MLS di Piala Dunia Antarklub

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000/bulan

KPPS: Rp 1.100.000/bulan

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan

Itulah informasi lengkap gaji Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x