Pengedar Narkoba Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

- 14 Juli 2020, 13:00 WIB
Petugas kepolisian menangkap pengedar narkoba/Ant
Petugas kepolisian menangkap pengedar narkoba/Ant /

SEMARANGKU - Seakan tak ada habisnya. Lagi-lagi terdapat kasus narkoba di negara ini. Kasus yang baru saja terjadi adalah penangkapan lima pengedar narkoba yang ada di daerah Jakarta Barat.
 
Lima pengedar ini ditangkap pada tanggal 6 sampai 10 Juli 2019 oleh Polres Jakarta Barat. Menurut Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, pengedar mengaku mendapatkan barang haram ini dari jaringan Aceh.
 
Diketahui juga bahwa sasaran peredaran narkoba ini berada di wilayah Jabodetabek.
 
 
Dikutip dari JakbarNews.com, Kompol Ronaldo mengatakan bahwa kelimanya dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pas 132 ayat 1.
 
Dimana kelima pengedar ini yaitu RS (26), RK (25), MA (24), FB (24), dan FS (27) terancam hukuman mati.
 
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," kata Ronaldo di Jakarta, Senin (13/7/2020).
 
Artikel ini telah tayang di JakbarNews.com dengan judul: Lima Pengedar Narkoba di Jakbar Terancam Hukuman Mati. Masih berani?
 
 
Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah menyita barang bukti berbagai narkoba.
 
"18,1 kilogram sabu, ganja kering sebanyak 1 kilogram, dan pil ekstasi 219 butir, juga pil Happy Five sebanyak 29 butir," jelasnya lagi.
 
Dalam proses penangkapan, kata Ronaldo, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan jiwa petugas.
 
 
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyayangkan masih maraknya peredaran narkoba pada awal new normal.
 
"Saat new normal, banyak pelaku kejadian narkoba yang memanfaatkan situasi. Kita sudah mengikuti beberapa kelompok yang akan mengedarkan narkoba," tegasnya.
 
Yang lebih menghawatirkan, lanjut Audie, jika semua barang buktin sampai beredar, maka daya rusaknya mencapai 96.616 jiwa.***(Ahmad Syaikh/ Jakbarnews)
 

Editor: Heru Fajar

Sumber: Jakbarnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x