Perempuan Diperkosa Preman Selama 3 Tahun, Alasannya Takut di Bunuh

- 11 Juli 2020, 10:30 WIB
Pelaku pemerkosaan di Kulon Progo
Pelaku pemerkosaan di Kulon Progo /Bagus Kurniawan/Dok. Satreskrim Polres Kulon Progo
 
SEMARANGKU - Baru-baru ini, Polres Kulon Progo mengungkap sebuah kasus pemerkosaan yang telah dilakukan oleh seorang warga Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan.
 
Pelaku yang diketahui bernama Sudjiyo (52) terbukti telah melakukan permekosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki nama samaran Melati (21).
 
Pelaku juga diketahui sering memaksa korban untuk berhubungan selama kurang lebih 3 tahun belakangan ini.
 
 
Pemerkosaan ini diawali pada Juni 2017 dimana usia Melati saat itu masih 18 tahun.
 
Dikutip dari PortalJogja.com korban melaporkan perlakuan tak senonoh sang pelaku kepada pihak kepolisian saat si korban tengah hamil 8 bulan.
 
"Laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti dan benar bahwa korban telah diperkosa pelaku dan sekarang tengah hamil delapan bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso.
 
 
Korban dan pelaku sebelumnya memang sudah saling mengenal.
 
Namun suatu ketika, korban meminta pelaku untuk menjemputnya. Keduanya kemudian bertemu dan akhirnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
 
Pelaku yang notabene sudah berkeluarga dan memiliki lima orang anak, mengancam akan menyakiti korban dan keluarganya jika tidak menuruti permintaan untuk melakukan hubungan badan tersebut.
 
Artikel ini sudah tayang di PortalJogja.com dengan judul: Takut Dibunuh, Perempuan di Kulon Progo Diperkosa Berulangkali Selama 4 Tahun
 
 
"Ajakan itu disertai ancaman, jika tidak dituruti, nantinya korban dan keluarga akan dibunuh. Karena takut, korban akhirnya mengiyakan permintaan pelaku," jelasnya.
 
Pelaku yang bekerja sebagai petani ini, dalam kurun waktu tiga tahun telah memperkosa Melati di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari rumah korban, area persawahan, semak-semak dan pinggiran kali yang masuk wilayah Kapanewon Wates.
 
Aksi bejat pelaku ini sebenarnya sudah diketahui oleh keluarga korban, namun pihak keluarga tidak berani melapor karena pelaku dikenal sebagai preman kampung yang cukup ditakuti.
 
 
"Pelaku ini cukup ditakuti, dia temperamental. Dia juga pernah bilang kalau sudah menghamili korban, tapi tidak ada yang berani laporan sampai akhirnya korban sendiri yang melapor," ungkapnya.
 
Sementara itu, Sudjiyo yang merupakan pelaku dugaan pemerkosaan ini, mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan korban berulang kali.
 
Akan tetapi ia menampik jika aksi bejat yang dilakukannya itu disebut pemerkosaan.
 
 
Menurutnya, korbanlah yang terlebih dulu mengajak melakukan tindakan itu.
 
"Tidak ada perkosaan, tidak ada ancaman, ini lebih ke suka sama suka," ujarnya.
 
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti meliputi satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna cream, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dan aebuah surat pernyataan berisi pengakuan pelaku telah memperkosa Melati sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kulon Progo.
 
 
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diganjar dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*** (Andre Desca Budi Gunawan/ Portal Jogja)
 

Editor: Heru Fajar

Sumber: Portal Jogja (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x