Pihaknya menyarankan, penutupan wilayah yang terdampak saja dengan cakupan paling rendah tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), atau kampung.
Bukan karantina dengan skala Kabupaten atau Kota secara menyeluruh. Karena, akan menghambat aktivitas warga yang berniat melakukan kegiatan yang produktif.
Baca Juga: Dua Daerah di Jateng Masih Merah, 11 Daerah Butuh Perhatian Khusus
"Strategi intervensi yang berbasis lokal. Maksudnya mengkarantina atau mengisolasi RT, RW, kampung atau desa itu lebih efektif. Daripada kita mengkarantina Kota atau Kabupaten," pungkasnya. ***