Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

- 25 Juni 2020, 20:05 WIB
Agenda pembacaan dakwaan pada sidang perdana penusuk Ketua Wantimpres Wiranto, Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat).
Agenda pembacaan dakwaan pada sidang perdana penusuk Ketua Wantimpres Wiranto, Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat). /

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak terorisme, sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim Masrizal di PN Jakarta Barat seperti dilansir dari PikiranRakyatTasikmalaya.com.

Artikel ini sudah tayang di PikiranRakyatTasikmalaya.com dengan judul :Abu Rara, Penusuk Menko Polhukam Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

 Baca Juga: Jelang Liga 1, Bos PSIS Semarang, Yoyok Sukawi Pertanyakan Jaminan Kesehatan Pemain

Sementara itu, terdakwa lain yang ikut dituntut, Fitria Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan, masing-masing divonis 9 dan 5 tahun penjara.

Dikutip dari PMJ News, Abu Rara dinyatakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Dalam sidang vonis pengadilan, para terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan hakim.

Baca Juga: Sejumlah Tempat Wisata dan Hiburan di Semarang Ajukan Rekomendasi Buka

“Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela,” kata Abu Rara.***(Tyas Siti Gantina/PRTasikmalaya)

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x