Pertamina Tetap Salurkan Premium Sesuai Penugasan dari Pemerintah

- 18 Juni 2020, 17:05 WIB
Pertamina tetap jamin kebutuhan BBM masyarakat di semua tipe bahan bakar sesuai ugas yang diberikan Pemerintah / Pertamina
Pertamina tetap jamin kebutuhan BBM masyarakat di semua tipe bahan bakar sesuai ugas yang diberikan Pemerintah / Pertamina /

SEMARANGKU – Menjawab informasi yang beredar di media mengenai penghapusan Premium, PT Pertamina (Persero) menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan BBM Jenis Premium.

Sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,”ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta (17/6).

Baca Juga: Nasmoco Group Layani Konsumen dengan Standar Protokol New Normal

Menurutnya, informasi yang berkembang berawal pertanyaan peserta Webinar Rakyat Merdeka yang menanggapi rencana penyederhanaan produk kepada Direktur Utama Pertamina.

Dari pertanyaan tersebut, tercetus apakah Pertamina akan melakukan penghapusan Premium, Solar dan Pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.

Dari pertanyaan tersebut, Direkur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk dimana sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan dunia.

Baca Juga: Fitur Keamanan Canggih Mitsubishi Eclipse Cross Bikin Optimal Saat Berkendara

Yakni tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x