Apakah Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Harus Menjadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan?

- 23 September 2022, 19:59 WIB
Apakah Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Harus Menjadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan?
Apakah Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Harus Menjadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan? /ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

SEMARANGKU - Syarat sebagai Penerima BSU atau BLT subsidi gaji memang mudah. 

Salah satu syaratnya adalah pegawai atau buruh yang mempunyai gaji Rp3,5 juta per bulan. 

Selain itu, penerima BSU atau BLT subsidi gaji juga harus Menjadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini informasi lengkap tentang syarat Menjadi Penerima BSU atau BLT subsidi gaji yang cair bulan ini. 

Baca Juga: Link Savefrom.net, Download Video CapCut Tanpa Watermark Sangat Mudah dengan Savefrom.net

BLT BSU subsidi gaji merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap.

BLT BSU subsidi gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Diketahui BLT BSU subsidi gaji 2022 tahap pertama sudah cair kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Bagi pekerja yang belum dapat BLT subsidi gaji tahap pertama, maka bisa menunggu untuk BLT subsidi gaji tahap 2.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x