Seorang Pria di Banyumas Tega Jual Istri Sendiri, Kasatreskrim: Dia Diberi Rp100 Ribu

- 9 Agustus 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi Seorang Pria di Banyumas Tega Jual Istri Sendiri, Kasatreskrim: Dia Diberi Rp100 Ribu
Ilustrasi Seorang Pria di Banyumas Tega Jual Istri Sendiri, Kasatreskrim: Dia Diberi Rp100 Ribu /jcomp/freepik

SEMARANGKU - Seorang pria yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah tega menjual istrinya sendiri untuk melayani nafsu laki-laki hidung belang. 
 
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas berhasil mengamankan pria berinisial TT tersebut. 
 
TT yang berusia 51 tahun, warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap karena menjual istrinya untuk melayani nafsu sejumlah laki-laki. 
 
 
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto membeberkan kasus ini mulai terungkap usai istri pelaku melaporkan perbuatan suaminya pada bulan Mei 2022 lalu. 
 
"Pelaku dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022 telah melakukan tindak kekerasan seksual berupa menyuruh istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain yang dicarikan oleh pelaku," tutur Kasatreskrim dilansir dari Antara News. 
 
Usai menerima laporan, Siswanto menyebut pihaknya langsung menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku yang kabur. 
 
Akhirnya TT berhasil ditangkap pada 1 Agustus oleh petugas Satreskrim Polresta Banyumas di Yogyakarta. 
 
Menurut pengakuan korban, sudah ada tiga pria yang dilayani karena perintah dan ancaman dari pelaku. 
 
Tiga pria yang dimaksud merupakan rekan atau orang yang dekat dengan suami korban. Mirisnya, korban tidak mengetahui berapa bayaran yang diberikan. 
 
 
"Korban pun tidak tahu dijual berapa oleh suaminya, namun setiap kali selesai melayani pria lain, dia diberi uang sebesar Rp100 ribu oleh pelaku. Kami masih dalami karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," lanjutnya. 
 
Terkait dengan kasus ini, pelaku akan dikenak Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 
 
Ia terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x