SEMARANGKU- Mudik selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para perantau untuk pulang ke kampung halaman merayakan momen lebaran Idul Fitri 2022.
Disituasi pandemi itu, tentu setiap perjalanan memiliki syarat masing-masing.
Salah satu yang akan dibahas adalah aturan syarat mudik menggunakan kendaraan pesawat.
Berbagai syarat seputar antigen dan PeduliLindungi perlu disiapkan.
Bagi Anda yang mencari tahu apa saja syarat penerbangan terbaru April 2022 setelah Presiden memperbolehkan mudik 2022 bisa Anda simak di sini.
Regulasi penerbangan telah diperbarui sehubungan dengan adanya informasi perkembangan varian baru COVID-19.
Diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 2 dosis maupun 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri.
Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan naik pesawat sebagai berikut: