Dilansir semarangku dari instagram resmi @puspentni berikut keterangan langsung yang tertulis
3 oknum anggota TNI AD tersebut adalah:
Kolonel infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), saat ini tengah menjalani penyidikan di polisi militer Kodam Merdeka, Manado
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), saat ini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang
Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang
Peraturan Perundang-undangan yang dilanggar oleh ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI AD tersebut adalah:
UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, antara lain pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan pasal 312 ancaman pidananya maksimal 3 tahun
KUHP, antara lain pasal 181 dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 6 bulan, pasal 359 ancaman pidana maksimal 5 tahun, pasal 338 ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara, serta yang paling berat pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga langsung bersifat tegas terhadap kasus tabrak lari di nagreg ini.
Dan telah memberikan instruksinya kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur untuk memecat langsung ketiga oknum anggota TNI AD tersebut dari dinas militer Republik Indonesia. ***