Jubir KPK: Kekayaan Fantastis Pejabat Tidak Bisa Jadikan Tolak Ukur Hasil Korupsi

- 15 September 2021, 13:44 WIB
Jubir KPK: Kekayaan Fantastis Pejabat Tidak Bisa Jadikan Tolak Ukur Hasil Korupsi
Jubir KPK: Kekayaan Fantastis Pejabat Tidak Bisa Jadikan Tolak Ukur Hasil Korupsi /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok. Ipi Maryati

Dia menjelaskan Nurhali semestinya sudah masuk dalam kategori wajib lapor ke LHKPN sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Dalam aturan itu ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Salah satunya, yaitu Kepala Sekolah (SMA/SMK/SKH) sebagai salah satu pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Banten," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x