Kemenag Putuskan Penggunaan Kartu Nikah Digital, Begini Tahapan Pembuatannya

- 13 Agustus 2021, 10:30 WIB
Kemenag Putuskan Penggunaan Kartu Nikah Digital, Begini Tahapan Pembuatannya
Kemenag Putuskan Penggunaan Kartu Nikah Digital, Begini Tahapan Pembuatannya /Ahmad Fiqi Purba/dok. kemenag.go.id

2. Mengisi kelengkapan data diri menggunakan nomor WhatsApp sekaligus alamat email yang masih aktif.

3. Ketika proses akad nikah telah selesai, nantinya pengantin tersebut akan melakukan pengisian link survey kepuasan layanan yang akan dikirimkan melalui email.

4. Nantinya katu nikah digital akan dikirimkan via email dalam bentuk tautan maupun link aktif.

5. Kartu nikah digital dapat diakses melalui scan code QR yang ada di dalam buku nikah tersebut.

6. Ketika data muncul, gunakan tombol download untuk melakukan unduhan kartu nikah. Tombol download tersebut terletak pada bagian bawah.

7. Nantinya pengantin dapat menikah kartu nikah tersebut dimanapun tempatnya.

8. Hal ini hanya berlaku untuk kartu nikah bukan buku nikah. Sebab nantinya pengantin tetap akan menerima buku nikah secara fisik.

Itulah beberapa langkah yang bisa digunakan dalam pembuatan kartu nikah digital sesuai dengan ketentuan Kemenag.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x