Kemnaker akan Beri BLT Subsidi Gaji BSU Bagi 8 Juta Pekerja, Berikut Kategori Penerimanya!

- 23 Juli 2021, 09:04 WIB
Kemnaker akan Beri BLT Subsidi Upah Bagi 8 Juta Pekerja, Berikut Kategori Penerimanya!
Kemnaker akan Beri BLT Subsidi Upah Bagi 8 Juta Pekerja, Berikut Kategori Penerimanya! /Foto Kemnaker.go.id/

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujar Ida.

Kriteria terakhir, penerima BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x