Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat, Wapres Larang Golongan Ini Melakukannya

- 10 April 2021, 20:30 WIB
Ibadah Berjamaah di Masjid Diperbolehkan dengan Penerapan Prokes, Wapres : Zona Merah Tetap Beribadah di Rumah
Ibadah Berjamaah di Masjid Diperbolehkan dengan Penerapan Prokes, Wapres : Zona Merah Tetap Beribadah di Rumah /Tangkap layar YouTube/Wakil Presiden Indonesia.

SEMARANGKU – Pemerintah memperbolehkan kegiatan Salat Tarawih berjamaah di masjid dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sayangnya, untuk golongan umat muslim berikut ini tidak diperbolehkan Salat Tarawih berjamaah di masjid dan dianjurkan untuk beribadah di rumah.

Lebih tepatnya, umat muslim yang berada di wilayah zona merah disarankan untuk tetap berada di di rumah di bulan Ramadhan yang akan segera datang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat membuka acara Syiar Islam dan Istighotsah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan, secara virtual, Jumat malam, 9 April 2021.

Baca Juga: Bak Nostalgia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Resmikan Ponpes Tajul Falah Banten dan Kenang Soal Hal Ini

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Real Madrid VS Barcelona La Liga Besok Pagi Via Vidio dan TV Online

“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah [keringanan] atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan [COVID-19],” ujarnya. Wapres menambahkan, anjuran ini juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa ibadah berjemaah di masjid, seperti salat tarawih dan tadarus hukumnya sunah, sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia meminta umat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan COVID-19.

“Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan [penularan] COVID-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunah, tetapi ada bahaya [penularan COVID-19],” ujarnya.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x