Pemerintah Rugi Rp7 Miliar Akibat Gas Oplosan, Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Para Pelaku

- 7 April 2021, 18:00 WIB
Pemerintah Rugi Rp7 Miliar Akibat Gas Oplosan, Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Para Pelaku
Pemerintah Rugi Rp7 Miliar Akibat Gas Oplosan, Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Para Pelaku /Humas Polri

Para pelaku mengaku telah melakukan praktek ini dari tahun 2018. Total ada 1.372 tabung gas 3kg, 307 tabung gas 12 kg, dan 100 selang regulator yang berhasil disita oleh Bareskrim Polri.

“Kalau yang 12 kg itu 140 ribu sedangkan yang 3 kg itu 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi, satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon,”ujar Kombes Muhammad Zulkarnain, Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri.

Baca Juga: SAH! Pengguna Lagu Komersial Wajib Bayar Royalti, Ini Bunyi PP Nomor 56 Hak Cipta Lagu

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah Selama Bulan Ramadhan 2021, Cek Kuota dan Syaratnya

Baca Juga: Program TV Ramadhan 2021 Terfavorit, Sinetron Religi Hingga Tausiyah Agama

Singkatnya memang nanti para pembeli gas ini akan mendapatkan gas 12 kg tetapi dengan isi yang hanya 3 kg saja. Namun harga yang diberikan itu selayaknya gas 12 kg.

Akibat dari praktik ini Pemerintah telah mengalami kerugian hingga Rp7 Miliar. Para pelaku ini sudah mendapatkan keuntungan yang banyak sekali. Apalagi prakteknya telah dilakukan sejak tahun 2018.

Disini juga Kombes Zulkarnain menekankan untuk lebih berhati-hati lagi pada agen gas yang beroperasi. Jadi harusnya ada kecurigaan ketika adanya pembelian gas 3 kg secara berlebihan.

Hal ini karena jika terbukti agen tersebut melakukan penjualan gas hasil oplosan tadi, maka pemilik agen bisa terkena pidana juga.

Bareskrim Polri menjelaskan bahwa hukuman yang bisa didapatkan oleh para pelaku gas oplosan ini berupa ancaman 5 tahun penjara serta denda sebanyak Rp40 Miliar.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x