Selain itu, diatur perlindungan suatu karya dan pembayaran royalti saat diputar di tempat tertentu.
Royalti yang dimaksud ini, yakni imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi karya cipta yang diperoleh oleh hak cipta atau pemilik.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3.
Baca Juga: Angkatan Udara Israel Hadirkan Pesawat Mata-mata Baru, Ini Tujuan Besarnya!
Sementara itu, pasal 3 ayat 2 juga diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang dikenakan royalti sebuah ciptaan komersial, seperti:
1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,
10. Pertokoan,
11. Pusat rekreasi,
12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13. Bisnis karaoke,
14. Lembaga penyiaran radio.
Itulah bunyi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sudah resmi diteken Joko Widodo.***