Baca Juga: Baru Turun dari Bus, Pria Mojokerto Ini Diringkus Polres Blora Jateng, Ini Sebabnya!
"Tentu ketika pemimpin dan para tokoh di masyarakat menunjukkan secara langsung bahwa vaksinasi COVID-19 ini aman dan halal, sudah bisa digunakan, itu mampu menjawab keraguan yang ada di masyarakat," lanjutnya.
Menurut PB IDI, keputusan pemerintah untuk melibatkan Raffi dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 perdana sudah tepat.
Diharapkan keputusan tersebut dapat memuluskan seluruh rangkaian kegiatan vaksinasi sampai selesai sehingga masyarakat kebal terhadap virus corona.
Baca Juga: Raffi Ahmad Usai Suntik Vaksin: Meski Sudah Divaksin, Tetap Harus Taat Protokol Kesehatan
Baca Juga: Vaksinasi 3.987 Nakes di Kabupaten Semarang Besok Akan Dilakukan di Tempat-tempat ini
"Semoga kegiatan vaksinasi ke depan bisa berjalan lancar dan sukses sampai mencapai tujuan utama vaksinasi COVID-19 supaya tercapai kekebalan secara menyeluruh di masyarakat," tutup Halik.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengumumkan bahwa materi dalam vaksin adalah suci dan halal.
Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin darurat.
Baca Juga: Beli LPG atau BBM Tak Perlu Keluar Rumah saat PPKM, Pertamina Siapkan Layanan Pesan Antar