Sesuai SE Kemenhub, Penumpang Kereta Api Dilarang Berbicara dan Harus Puasa Selama Perjalanan

- 9 Januari 2021, 14:44 WIB
Syarat naik kereta api dari PT KAI, jika kedapatan melanggar maka akan diturunkan
Syarat naik kereta api dari PT KAI, jika kedapatan melanggar maka akan diturunkan /- Foto : dokumentasi KAI

Baca Juga: PKM di Jawa Tengah Bakal Percuma Jika Ribuan Buruh dan Pengusaha Masih Saja Melakukan Ini

Selain itu, untuk penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Tapi syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 tahun,” ucap Krisbiyantoro.

Baca Juga: Ada Bantuan Modal Usaha Rp 3,55 Juta dari Pemerintah pada Tahun 2021, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Baca Juga: Terus Bergulir, Kini Polda Metro Jaya Akan Olah TKP ke Kota Medan Usut Kasus Video Syur Gisel-Nobu

Dikatakan, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak sedang flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, juga diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Jika dalam perjalanan ada yang menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Dijamin Halal! Tapi MUI Tak Sebut Vaksin Sinovac Aman Digunakan

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x