Dapatkan Token Gratis dan Diskon Listrik PLN untuk Pelanggan 450 VA dan 900 VA, Begini Caranya

- 5 Januari 2021, 06:25 WIB
Cara dapat atau klaim bantuan subsidi token listrik gratis PLN melalui web di www.pln.co.id dan WA.
Cara dapat atau klaim bantuan subsidi token listrik gratis PLN melalui web di www.pln.co.id dan WA. /Instagram.com/@pln/

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Cair, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan

Berikut ini 4 golongan orang yang bisa mengklaim token listrik gratis PLN, bisa dapat diskon penuh ataupun sebagian.

Pelanggan yang mendapatkan diskon listrik 100 persen atau sepenuhnya gratis yaitu:

  1. Pelanggan B1/450 VA
  2. Pelanggan I1/450 VA
  3. Pelanggan R1/450 VA

Selain itu, pelanggan R1/900VA mendapat diskon listrik hingga 50 persen. Mengutip dari media sosial PLN, berikut cara mendapatkan token listrik gratis via website PLN sampai akhir tahun:

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini Peringatan Kapolda Jateng Pada Pengikutnya

Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo Jateng, Eks Trio Macan Diduga Jadi Korban

  1. Akses website resmi PLN pln.co.id
  2. Klik pada pilihan Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
  3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, pada kolom pencarian & identitas Pelanggan yang tampil pada layar.
  4. Token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan
  5. Token listrik gratis berhasil didapatkan, Pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter yang sesuai dengan ID Pelanggan / Nomor Meter

Cara mendapatkan token listrik gratis melalui WhatsApp:

  1. Hubungi PLN via WhatsApp melalui nomor 08122123123
  2. Chat pada nomor tersebut, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan / Nomor Meter
  3. Token listrik gratis akan tampil pada layar
  4. Token listrik gratis berhasil didapatkan, Pelanggan dapat memasukkan angka token tersebut ke kWh meter yang sesuai dengan ID Pelanggan / Nomor Meter

PLN juga membuka layanan pelanggan dan pengaduan melalui contact center PLN 123 yang terdiri dari website, email, dan media sosial.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah