Indonesia Pulangkan 11 Orangutan Korban Kejahatan Transnasional, Begini Kondisinya

- 18 Desember 2020, 09:45 WIB
ILUSTRASI orangutan korban kejahatan transnasional
ILUSTRASI orangutan korban kejahatan transnasional /Pixabay / Blandie Joannic.

SEMARANGKU – Sebanyak 11 orangutan korban kejahatan transnasional telah resmi dipulangkan ke negara Indonesia.

Orangutan tersebut adalah korban perdagangan di Thailand dan Malaysia yang dilakukan secara ilegal dan menyalahi undang-undang.

Sebelum dipulangkan, orangutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh otoritas kesehatan pada masing-masing negara baik secara fisik maupun uji laboratorium, termasuk COVID-19.

Baca Juga: Menaker Pastikan Dana BLT Subsidi Gaji Karyawan Dikembalikan ke Negara, BSU Batal Cair?

Baca Juga: Hore! Semua Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Begini Caranya

Sebanyak 11 korban itu adalah orangutan sumatera (Pongo abelii). Mereka korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia.

Otoritas ketiga negara memulangkan kesebelas orangutan sumatera yang merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar internasional yang berhasil disita oleh pihak berwenang setempat.

Ada dua orangutan yang dipulangkan dari Thailand berjenis kelamin jantan dan betina yang saat ini telah berusia enam tahun dengan berat rata-rata 25 kilogram (kg).

Baca Juga: Gal Gadot Angkat Bicara Soal Pelanggaran Syuting Justice League, Begini Kesaksiannya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x