Masukkan NIK KTP ke apb.kemdikbud.go.id Dapatkan BLT APB Kemdikbud Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

- 14 Desember 2020, 05:20 WIB
Ilustarasi dana bantuan BLT APB Kemdikbud.*
Ilustarasi dana bantuan BLT APB Kemdikbud.* /Yumi Karasuma

Baca Juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Ini Perintah Terbaru dari Presiden Jokowi

  1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum waba berlangsung; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum.

  1. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Baca Juga: Ganjar Pranowo Turun Tangan, Sulis Gombong: Saya Plong Setelah Ditelpon Pak Ganjar

Baca Juga: Wonosobo dan Magelang, Dua Daerah di Jawa Tengah Alami Longsor, Koramil dan Polsek Turun Tangan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Saat ini bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapat bantuan pemerintah bernilai Rp 1 juta ini, yaitu:

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah