Baca Juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Ini Perintah Terbaru dari Presiden Jokowi
- Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum waba berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum.
- Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Baca Juga: Ganjar Pranowo Turun Tangan, Sulis Gombong: Saya Plong Setelah Ditelpon Pak Ganjar
Baca Juga: Wonosobo dan Magelang, Dua Daerah di Jawa Tengah Alami Longsor, Koramil dan Polsek Turun Tangan
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Saat ini bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.
Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapat bantuan pemerintah bernilai Rp 1 juta ini, yaitu: