Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Ini 6 Jenis yang Akan Digunakan Januari 2021 Nanti!
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA
- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA
- Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas
- Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA
- Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA
- Penerangan jalan umum
Tarif untuk golongan tersebut turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.
Baca Juga: Dynamite BTS Best Music Video di MAMA 2020, V Malah Bangga Jungkook Sutradarai Life Goes On
Baca Juga: West Bromwich Albion vs Crystal Palace, Drama 5 Gol dan Diwarnai Kartu Merah
Penurunan ini juga sebagai bentuk dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa pademi seperti ini.
Besaran tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM masih sama dengan besaran tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1.352/kWh.
Tarif listrik untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah yang berlangganan daya lebih dari 200 kVA besarannya masih sama, yaitu Rp 1.114,74 per kWh.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Mensos Juliari Batubara, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Berikut Ini
Baca Juga: Almarhum Gus Dur: Tikus Sudah Kuasai Lumbung Kemensos! Apa Maksudnya?