Memperingati World Day For Safety and Health at Work, Berikut Hukum yang Menjamin Keselamatan dan Kesehatan

- 27 April 2023, 12:05 WIB
Memperingati World Day For Safety and Health at Work, Berikut Hukum yang Menjamin Keselamatan dan Kesehatan
Memperingati World Day For Safety and Health at Work, Berikut Hukum yang Menjamin Keselamatan dan Kesehatan /// Freepik/ wayhomestudio

SEMARANGKU - Berikut adalah beberapa aturan hukum Indonesia yang menjamin keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja, dalam rangka memperingati World Day for Safety and Health at Work. 

World Day for Safety and Health at Work (Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia) diperingati setiap tahunnya pada tanggal 28 April. 

Mengutip dari International Labour Organization (ILO), World Day for Safety and Health at Work bertujuan untuk mempromosikan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja secara global. 

Baca Juga: Fakta Hutan BTS yang dibuat Oleh Layanan Musik Streaming di Taman Nanji Seoul, Hasil Dari Donasi Penggemar

Selain sebagai peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 28 April juga diperingati sebagai Hari Peringatan Internasional untuk mengenang para pekerja yang meninggal dan terluka.

World Day for Safety and Health at Work di tahun 2023 ini, ILO mengangkat topik “A Safe and Healthy Working Environtment” atau lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagai kerangka prinsip dan hak dasar di tempat kerja. 

Dalam rangka menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, Indonesia telah memiliki aturan hukum yang dapat berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja. 

Berikut adalah beberapa aturan hukum yang pernah ada di Indonesia dan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

- Undang-Undang RI No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x