Konten Kreator Bisa Jaminkan ini Untuk Pinjaman Bank, Berlaku Mulai Juli, Cek Aturannya

- 16 Februari 2023, 08:05 WIB
Konten Kreator Bisa Jaminkan ini Untuk Pinjaman Bank, Berlaku Mulai Juli, Cek Aturannya /
Konten Kreator Bisa Jaminkan ini Untuk Pinjaman Bank, Berlaku Mulai Juli, Cek Aturannya / /Neowin

SEMARANGKU – Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022, tentang ekonomi kreatif. Konten kreator YouTube memiliki peluang untuk mendapatkan pinjaman bank dari konten yang mereka hasilkan.
 
Tujuan diberlakukannya peraturan ini agar bisa dimanfaatkan konten kreator YouTube mendapatkan pembiayaan dalam mengembangkan karyanya. 
 
Namun berdasarkan poin yang berlaku, tidak semua konten bisa dijadikan jaminan. Hanya yang sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual, serta yang memiliki views tinggi saja yang bisa. 
 
Hal ini sesuai dengan pasal 10 yang tertuang dalam PP Nomor 24 tahun 2022, menyatakan jika kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat.
 
 
Pertama, kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di badan hukum. 
 
Kedua, kekayaan intelektual sudah dikelola baik secara individu maupun dialihkan haknya kepada pihak lain.
 
Dalam PP tersebut juga dinyatakan, bagi konten kreator YouTube yang memiliki video dengan jumlah penonton banyak, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga nonbank maupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual.
 
Selain itu, dalam pelaksanaannya PP tersebut akan mulai diberlakukan bulan Juli 2023.
 
 
Salah satu yang menjadi poin penting dalam menyampaikannya adalah terkait tata cara mengatur mengenai cara mengukur jaminan utang yang nantinya diajukan. 
 
Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai ojek jaminan.
 
Objek jaminan itu diatur secara rinci dalam Pasal 9 ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
 
Sedangkan pihak yang boleh mengukur nilai jaminan utang adalah, dasar penilaian kekayaan intelektual sudah tertuang dalam Pasal 12 Ayat 2 yang mengatur, dimana penilaian dapat dilakuan oleh penilai kekayaan intelektual dan/panel penilai. 
 
Adapaun kriteria penilai yang bisa mengukur nilai jaminan utang dalam kekayaan intelektual disebutkan pada Ayat 3 yakni (a) meminta izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, (b) memiliki kompetensi bidang kekayaan intelektual, dan (c) terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
 
Ayat 4 dalam pasal ini menyebutkan,”Kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
 
Dalam Ayat 5 berikutnya disebutkan, penilai kekayaan intelektual yang dimaksud Ayat 2 memiliki peranan sebagai berikut:
a. melakukan penilai terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan
b. melakukan analisis pasar terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan, dan/atau
c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan kekayaan intelektual yang pernah digunakan dalam industri.
 
Sementara Ayat 6 menyebutkan, panel penilai sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan. 
 
Hal ini selaras dengan Ayat 7 yang menyebutkan,”Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas kekayaan intelektual yang tidak dinilai oleh penilai kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pembiayaan.”
 
Terakhir di ayat 8 dijelaskan, dalam hal diperlukan maka panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian kekayaan intelektual dengan penilai kekayaan intelektual.
 
Jadi sekalipun konten kreator memiliki peluang untuk menjadikan konten mereka sebagai jaminan bank. Tentu hal itu harus mempertimbangkan beberapa poin yang sudah dijelaskan sebelumnya. 
 
Mengingat tidak semua konten memiliki traffic untuk mendatangkan penghasilan tinggi bagi konten kreator. Sehingga harus dilakukan klasifikasi mana konten yang bisa dan tidak saat digunakan mengajukan pinjaman.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x