SEMARANGKU - Kecelakaan yang terjadi di jalan tol memang tak hanya terjadi sekali dua kali.
Baru-baru ini bahkan kecelakaan di jalan tol terjadi dan menimpa selebriti tanah air, Vanessa Angel dan suami hingga tewas di tempat.
Pengendara perlu memerhatik aturan berkemudi di jalan tol, agar kejadian kecelakaan maut di jalan tol ini tak berulang terus.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Algarve di Trans7 Hari Ini, Minggu 7 November 2021
Jalan tol memang dipilih oleh para pengendara untuk menghindari kepadatan yang umum terjadi di jalur biasa.
Memiliki jalan yang landai, tak jarang pengendara berkendara dengan kecepatan tinggi tanpa memerhatikan aturan yang aman.
Sehingga, sikap acuh tersebut tentu akan menimbulkan terjadinya kecelakaan maut yang dapat merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, pengendara perlu hati-hati ketika berkendara di jalan tol meskipun jalanan terlihat sepi.
Selain itu, patuhilah peraturan berkendara di jalan tol, berikut aturan-aturan yang perlu dipatuhi.
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Algarve 2021 di Trans 7, Fabio Quartararo Yakin, Marc Marquez Absen
Memahami Penggunaan Jalur Lalu Lintas
Di jalan tol, terdapat pembagian lajur sesuai dengan kecepatan kendaraan.
Lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul.
Sedangkan, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.
Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.
Baca Juga: Yudi Indras Terpilih Jadi Ketum Sepak Takraw Jateng, Ini Gebrakan yang Akan Dilakukan
Memastikan Performa Mobil dalam Keadaan Baik
Selain mematuhi aturan berkendara di jalan tol, tak kalah penting adalah dengan memastikan performa atau kondisi mobil.
Pastikan mobil yang akan dibawa untuk berkendara dalam keadaan baik.
Contohnya seperti memastikan bahan bakar sudah terisi penuhi, mengecek rem, lampu sein, klason dan lain sebagainya.
Selain itu, mengecek tekanan ban serta wiper juga penting terutama di musim hujan seperti sekarang ini.
Mengetahui Batas Kecepatan Kendaraan
Terakhir, pengemudi harus mengetahui batas kecepatan kendaraannya selama mengemudi di jalan tol.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol.
Dengan begitu, para pengendara harus ingat, jangan mengutamakan cepat, tetapi juga harus selamat.
Itulah 3 hal yang perlu diperhatikan selama berkendara di jalan tol, lebih lanjut L. Iwan Pranowo sebagai Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra pun memberi pesan.
“Berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima," katanya.
"Tetapi, terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas," pungkasnya.***