Kaidah Hukum Sebagai Aturan Hidup

6 Oktober 2021, 11:15 WIB
Kaidah Hukum Sebagai Aturan Hidup/ Pixabay /

SEMARANGKU - Artikel ini menyajikan kepada anda terkait dengan kaidah hukum sebagai aturan hidup.

Setiap manusia pasti memiliki aturan hidup. Karena ketika hidup tidak diatur dengan kaidah hukum pasti amat sangat bebas dunia ini.

Kaidah hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.

Baca Juga: Kata Buya Yahya, Ini Hukum Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin dalam Islam

Kaidah Hukum tersebut bertujuan untuk melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia terhadap tiga kaidah.

Kaidah hukum tersebut meliputi, kaidah agama atau kaidah keagamaan, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun.

Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Hukum Pelihara dan Jual Beli Kucing dalam Islam, Ternyata Haram?

Menurut Warjiyati fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah adalah sebagai berikut:

1. Untuk memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain.

2. Untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang belum sepenuhnya dijabarkan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan bentuk penjabaran secara konkret dari pasangan nilai-nilai yang bersifat global yang telah diserasikan.

Misalnya aturan dan tata tertib berlalu lintas, aturan mengenai tata cara penerimaan pegawai negeri sipil dan seterusnya.

Adapun caranya adalah dengan memberi perumusan yang jelas, disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang.

Dengan demikian, seseorang yang melanggar larangan-larangan tersebut di atas dapat dikenakan tiga macam sanksi.

Adapun tiga macam saksi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Antara kaidah hukum dan kaidah agama
Misalnya korupsi. Sanksi sesuai dengan kaidah hukum, yaitu si pelanggar akan dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.

Sanksi sesuai dengan kaidah agama, yaitu bahwa si pelanggar adalah berdosa dan nantinya akan mendapatkan hukuman dari Allah di akhirat jika tidak bertaubat.

Di samping itu juga, dapat terjadi akibat pelanggaran tersebut yang bersangkutan mendapatkan penderitaan batin sewaktu hidup di dunia.

Meski dalam hukum agama bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur di dalam Al-Qur’an dan Hadis tentang sanksi pidana yang akan mereka terima, namun tetaplah urusan pidana dikembalikan kepada kaidah hukum.

Kaidah hukum hanya bisa dilakukan oleh penguasa masyarakat ataupun penguasa negara.

2. Antara kaidah hukum dan kaidah kesusilaan. Dalam hal ini di samping dapat dikenai sanksi karena pelanggaran kaidah hukum, si pelanggar juga akan mendapatkan sanksi berupa tekanan batin.

Bahkan dapat terjadi, sebagai akibat dari tekanan batin yang terlalu berat seseorang bisa jatuh sakit mendadak atau depresi bahkan mengambil jalan pintas yang tidak pantas, yaitu bunuh diri.

3. Antara kaidah hukum dan kaidah kesopanan. Orang yang melanggar hukum seperti, membunuh, korupsi, dan lainya kemudian dijatuhi pidana penjara. Setelah ia bebas, masyarakat masih menghukumnya dengan sanksi sosial.

Hukuman dari masyarakat yang tidak resmi ini dapat berupa cemoohan atau yang bersangkutan dikucilkan.

Jadi, kaidah hukum memberikan perlindungan terhadap kepentingan kepentingan manusia agar bisa menjadi lebih baik.

Dilansir dari buku yang berjudul Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum Edisi Pertama. Karya Sri Warjiyati tahun 2018.

Demikian Penjelasan tentang kaidah hukum sebagai aturan hidup.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler