Hukum puasa Syawal adalah sunnah. Oleh karena itu, meskipun waktu puasa tidak berurutan tetapi seseorang yang melakukannya tetap mendapat keutamaan puasa seakan puasa wajib selama setahun penuh.
Berikut adalah niat untuk melaksanakan puasa Syawal yang dikutip dari jatim.nu.or.id (20/4).
Untuk niat yang dilakukan pada malam hari maka bacaannya sebagai berikut,
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
“Aku niat puasa sunnah Syawal pada esok hari karena Allah Ta'ala.”
Jika niat dilakukan pada hari saat puasa, maka bacalah sebagai berikut,
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
“Aku niat puasa sunnah Syawal hari ini karena Allah Ta'ala.”
Hal-hal yang membatalkan puasa sunnah Syawal tetap sama seperti hari lainnya.
Jika terdapat alasan tertentu yang membuatnya membatalkan puasa seperti ketika mengunjungi rumah orang maka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya untuk menghormati pemilik rumah begitupun sebaliknya.